Beginilah Kronologi Penangkapan Direktur TV Swasta Penyebar Hoaks di Jawa Timur
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:20 WIB
"Sehinga kami kenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 terkait berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," jelas Hengki.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologis penangkapan direktur TV lokal Jawa Timur yang menyebar berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV
Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru
- Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan