Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Barang bukti yang disita. Foto: KLHK for JPNN.com

Tersangka M.I yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate. Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook.

Barang bukti yang disita berupa satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang ± 95 cm dan lebar ± 35 cm, lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen, satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, empat buah kuku macan.

Terdapat juga barang bukti dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu buah kalung yang terbuat dari dua buah kuku beruang dan satu buah telepon genggam.

Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Tersangka M.I diduga telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Berdasarkan info dari Balai PHLHK wilayah Sumatera, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera. Dan menurut Rasio, jika masih ada pelaku yang masih nekat, KLHK bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya-upaya penegakan hukum, selanjutnya akan semakin diperkuat yang dilakukan oleh pemerintah dan di dukung oleh para mitra. Salah satunya dukungan dari Global Enviromental Facility UNDP dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK yang akan melakukan kick off meeting “Commbatting Illegal Wild Trade” pada akhir bulan Februari 2018. (adv/jpnn)


Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News