Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap SH (54) dan HH (54), pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti berupa satu bagian cula badak, satu buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta satu kantong plastik pembungkus gelas dan cula.
Berdasarkan putusan pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama pemilik Partiati yang kemudian disita untuk negara.
Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu (13/10/2017 ) di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh. HH mendapatkan cula badak dari pasangan suami-istri SH dan P yang berdomilisi di Medan. SH juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pada hari Senin (29/1/2018), tim operasi SPORC Brigade Macan tutul Balai PHLHK KLHK Wilayah Sumatera juga berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.
Tersangka berinisial M.I (32) ditangkap di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetica Kec. Labuhan Desli Serdang. Tersangka dititipkan di Tumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Barang bukti diamankan di Mako SPORC brigade Macan Tutul Seksi Wilayah 1 Balai PHLHK wilayah Sumatera.
Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh.
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa