Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Barang bukti yang disita. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap SH (54) dan HH (54), pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang bukti berupa satu bagian cula badak, satu buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta satu kantong plastik pembungkus gelas dan cula.

Berdasarkan putusan pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama pemilik Partiati yang kemudian disita untuk negara.

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu (13/10/2017 ) di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh. HH mendapatkan cula badak dari pasangan suami-istri SH dan P yang berdomilisi di Medan. SH juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pada hari Senin (29/1/2018), tim operasi SPORC Brigade Macan tutul Balai PHLHK KLHK Wilayah Sumatera juga berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.

Tersangka berinisial M.I (32) ditangkap di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetica Kec. Labuhan Desli Serdang. Tersangka dititipkan di Tumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Barang bukti diamankan di Mako SPORC brigade Macan Tutul Seksi Wilayah 1 Balai PHLHK wilayah Sumatera.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News