Menuju Kejayaan Bisnis Kehutanan Indonesia

Menuju Kejayaan Bisnis Kehutanan Indonesia
Semiloka terkait bisnis kehutanan Indonesia. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menggelar seminar dan loka karya (semiloka) Bisnis Kehutanan Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (8/2) kemarin. Semiloka kali ini mengangkat tema Penguatan Kepastian Usaha, Revitalisasi Bisnis Kehutanan dan Optimalisasi Rantai Nilai.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono yang hadir mewakili Menteri LHK membuka kegiatan ini serta memberikan arahan terkait pembangunan di bidang kehutanan.

Dalam arahannya, Bambang menjelaskan apa yang telah KLHK lakukan dalam hal tata kelola hutan. Pertama adalah moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut.

Kedua adalah perbaikan sistem perizinan, bukan hanya mempercepat perizinan di bidang usaha kehutanan juga memfasilitasi perizinan-perizinan lain di Kementerian Lembaga lain, dan tidak pernah lepas bagaimana menyikapi izin-izin lingkungan untuk mendukung infrastruktur pembangunan lainnya. Selanjutnya adalah penegakan hukum dan penanganan pengaduan masyarakat.

Bambang selanjutnya membahas tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdapat di daerah-daerah. KPH ini penting bagi kemajuan bisnis di bidang kehutanan di Indonesia. Menurutnya, potensi hutan yang sangat besar ini tidak dapat ditanggung oleh pemerintah pusat saja. Maka lahirlah Undang-undang (UU) No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang di dalamnya terdapat bab tentang kepengurusan hutan.

Dalam UU No. 41 tahun 1999 ini, pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Tahapan yang harus dilakukan untuk mewujudkannya adalah yang pertama harus melakukan perencanaan kehutanan dengan baik kemudian setelah itu mengelola hutan. Selanjutnya dalah melakukan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan terakhir adalah pengawasan.

Menurut Bambang, dulu ketika KPH dibentuk, merupakan bagian dari perencanaan kehutanan. Dalam perencanaan itu mempunyai 5 kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu, inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Kelima hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian berlanjut ke pengelolaan hutan.

Tahap perencanaan ini menurut Bambang sangat penting, namun karena dahulu tuntutan untuk mengejar ekonomi sangat tinggi, maka perencanaan tidak maksimal. “Dulu kita mengejar ekonomi, sehingga hutan harus bisa menjadi sumber penghidupan untuk mengejar ekspor dan sebagainya," ujar Bambang.

DKN bersama APHI diharapkan mampu mendorong kerjasama dengan KPH di daerah-daerah sehingga menjadi kekuatan yang besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News