Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa

Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa
Sukatmi, 47, warga Batuaji menunjukkan E-KTP nya yang selesai dibuat di Kantor Kecamatan. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

Seperti yang dihadapi Shinta. Demi melengkapi persyaratan pembuatan e-KTP yaitu keterangan domisili dari RT dan RW, dirinya harus mengeluarkan uang hingga Rp 40 ribu. Padahal, seharusnya surat itu bisa didapatkan dengan gratis.

Camat Sekupang, Zurniati juga menegaskan akan menegur bawahannya yang berbuat tidak sesuai dengan aturan. 

Saat ini seluruh perangkat birokrasi diminta untuk membantu masyarakat dalam mensukseskan perekaman e-KTP yang ditenggat 30 September nanti.

Permasalahan lain, dihadapi oleh Yuni. Warga Tiban Indah ini bermaksud membuat e- KTP Batam. Setelah menunggu selama tiga puluh menit, akhirnya mendapat panggilan untuk mendapatkan  pelayanan. 

Dengan membawa map putih berisikan surat pindah datang, domisili, dan berkas lainnya tibalah giliran berhadapan dengan petugas.

Namun raut kekecewaan tergambar di wajahnya, setelah petugas pelayanan menjelaskan berkas tidak bisa diproses karena kurang persyaratan.

"Harus ke kelurahan dulu ambil formulir C1, karena ada perubahahan data," kata dia.

Diakui dia, dirinya hanya membaca di media kalau mau mengajukan permohonan e-KTP cukup dengan membawa fotokopi KK saja, namun faktanya tidak seperti itu. 

KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu  perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News