Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa

Begitu Duduk di Depan Petugas Perekaman E-KTP, Warga Langsung Kecewa
Sukatmi, 47, warga Batuaji menunjukkan E-KTP nya yang selesai dibuat di Kantor Kecamatan. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

"Harus ada yang harus dilengkapi dulu, saya gak tahu, kurang informasi, beruntungnya petugas menjelaskan kekurangan persyaratan tersebut," ujarnya sembari bergegas menuju ke Kantor Kelurahan.

Petugas Kecamatan Sekupang menuturkan, memang banyak pemohon yang masih kurang paham akan persyaratan pengajuan pembuatan e-KTP.

"Masih banyak, mereka berpikir cukup menggunakan KK saja, itu berlaku jika tidak ada perubahan data dan KTP hilang atau rusak. Sedangkan untuk pengurusan pindah masuk dan permohonan KK baru ada beberapa hal yang harus dilengkapi," jelasnya.

Lanjutnya, bagi warga yang ingin mengurus e-KTP dan KK baru di Batam harus melampirkan surat pindah datang, domisili, dan formulir C1 dari kelurahan setempat.

"Jika pemula yang baru masuk bisa juga melampirkan ijazah terakhir pemohon," ujarnya.

Permasalahan lain yang dihadapi oleh pemohon saat pengurusan e-KTP adalah, tidak aktifnya data KTP lama.

Banyak warga yang telah berada di tingkat kecamatan harus menelan kekecewaan karena tidak bisa diproses. 

Petugas beralasan karena saat dilakukan pengecekan data pada KTP tidak aktif. Warga harus bolak-balik dari kantor kecamatan-Disduk Capil untuk mengaktifkan data KTP mereka. 

KEMENDAGRI sudah memasang tenggat waktu  perekaman e-KTP 30 September 2016. Meski batas waktu itu tidak kaku, belakangan masyarakat berbondong-bondong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News