Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur

Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur
Ketua Majelis Hakim Yanto saat memimpin sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu ahlinya adalah ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Dia mengatakan, gugurnya permohonan praperadilan saat sidang pertama pokok perkara kasus yang dipraperadilankan dimulai.

Hal itu, kata dia, mengacu pada putusan praperadilan nomor 102/PUU-XIII/2015. Putusan itu salah satunya terkait dengan menguji konstitusionalitas (constitutional review/judicial review) pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Zainal mengatakan, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 ini ada perbedaan tafsir menyangkut 'suatu perkara sudah mulai diperiksa'.

Ada yang menafsirkan bahwa mulai diperiksa tolok ukurnya saat sudah dilimpahkan ke Pengadilan sehingga statusnya sudah menjadi terdakwa.

Namun, ada juga yang menafsirkan bahwa gugurnya praperadilan saat dakwaan dibacakan.

"Pada intinya, membaca putusan 102 tahun 2015 itu secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperdilan dinyatakan gugur. Dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal di PN Jaksel, Rabu (13/12).

Mengacu pendapat Zainal Arifin Mochtar, begitu ketua majelis hakim membuka sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan gugur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News