Sidang Korupsi E-KTP Putar Rekaman Percakapan, Wouw!

Sidang Korupsi E-KTP Putar Rekaman Percakapan, Wouw!
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut KPK pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto di pengdilan tipikor, Kamis (22/2), kembali menghadirkan saksi kunci.

Setelah mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin, kemarin jaksa meminta keterangan Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Keduanya merupakan pengusaha yang terlibat aktif dalam kongkalikong korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anang yang merupakan Dirut PT Quadra Solution tersebut kemarin membeberkan adanya permintaan uang dari Andi Narogong untuk kebutuhan anggota DPR kala itu.

”Urusan-urusan dengan Senayan (DPR), dia (Andi Narogong) yang beresin (mendistribusikan),” ungkap Anang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan Setnov, Anang disebut sebagai rekanan e-KTP yang bertugas meng-cover fee e-KTP untuk anggota DPR, termasuk Setnov.

Bagian untuk Setnov disepakati sebesar USD 3,5 juta atau sekitar Rp 70 miliar (kurs Rupiah saat e-KTP bergulir).

Nah, dalam sidang kemarin, Anang menceritakan bahwa uang fee ke DPR yang dipinjamnya dari Johannes Marliem (pengusaha Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia) dikelola oleh Andi Narogong.

Persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, diputar bukti rekaman percakapan antara Anang dan Johannes Marliem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News