KPK Harus Selidiki Motif Percakapan Rini - Sofyan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas rekaman percakapan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir yang diduga membahas fee proyek.
Hal ini dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam perbincangan di Jakarta, Jumat (4/5).
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Fickar.
Maksud fee yang dibahas Rini-Sofyan diduga terkait proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).
Penyelidikan, lanjut Fickar, perlu dilakukan agar ada kejelasan dan tidak menjadi polemik yang berlarut-larut di masyarakat. Apalagi, penyelidikan juga sudah diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," tandasnya.
Senentara dalam banyak kesempatan, Rini Soemarno sudah membantah bahwa percakapan tersebut membahas fee proyek.(sam/rmol)
Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP
- Transparan Berbagi Informasi, PNM Raih Penghargaan di BCOMSS 2024
- Wacana Mengubah BUMN Jadi Koperasi bukan Ide Timnas AMIN, tetapi Narsum Independen
- Erick Thohir Pasang Foto Bareng Kang Emil, Isyarat Menuju Pilgub DKI?
- Skandal Penjualan Senjata ke Myanmar: Menhan & Menteri BUMN Dilaporkan ke Ombudsman
- Elektabilitas Tinggi, Erick Thohir Memiliki Kesempatan Besar Maju Pilpres 2024