KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, langkah itu ditempuh karena berbagai pertimbangan.
Sebab, jaksa merasa tuntutan soal uang hasil korupsi belum diakomodasi lewat putusan hakim.
"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti. Kaena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasisun TVRI Senayan," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/11). .
Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu USD 500 ribu saat ini, belum diakomodasi di putusan tingkat pertama tersebut.
Febri mengatakan penuntut umum KPK meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar. Hal itu terbukti di pengadilan.
"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 ribu atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, KPK juga berharap penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut bisa membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam mengondisikan sejak awal proyek triliunan rupiah itu.
Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas