Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini

Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Begitu RUU ASN disahkan menjadi UU, para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Langkah tersebut dilakukan, kata Endro, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi PPPK Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tuturnya.

Setelah UU ASN Disahkan, Tunggu Ada PP

Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.

Dengan demikian, pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, masih harus menunggu aturan teknis pelaksanaan UU ASN yang baru.

"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah di sini akan kita evaluasi bersama," kata Endro menjelaskan perkembangan pembahasan RUU ASN, kaitannya dengan rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK. (sam/antara/jpnn)

Ternyata para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK begitu RUU ASN disahkan menjadi UU. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News