Begitu Tiba di Indonesia Habib Rizieq Langsung Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Mereka melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi yang menjadikan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dari gelar perkara ini akan menjadi rujukan perlu tidaknya kepolisian menerbitkan red notice terhadap Imam Besar FPI itu.
"Saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divisi Hubinter (Hubungan Internasional)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo mengaku belum mengetahui apa saja teknis yang dibahas penyidik dalam rangka penerbitan red notice tersebut. Namun, dia mengharapkan hasil rapat bisa mengeluarkan hasil untuk diajukan ke Interpol.
"Intinya nanti hasil rapat saya sampaikan," kata dia.
Namun demikian, Argo memastikan bahwa surat DPO atas nama Rizieq Shihabsudah dikeluarkan per hari ini.
Dia menambahkan, saat Rizieq tiba di Indonesia, polisi punya wewenang untuk menahan paksa Rizieq.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR