Begituan 3 Kali Tak Diberi Uang, YS Kalap
Kamis, 27 Mei 2021 – 18:51 WIB

Tersangka YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: ANTARA/Yose Rizal
Dikatakan kapolres, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi manifest.
"Tersangka diringkus di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5)," kata AKBP Andre. (antara/jpnn)
Setiap berhubungan dengan pelaku, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan