Begituan 3 Kali Tak Diberi Uang, YS Kalap

Begituan 3 Kali Tak Diberi Uang, YS Kalap
Tersangka YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: ANTARA/Yose Rizal

Dikatakan kapolres, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, lewat pesawat udara sehingga pelariannya terdeteksi manifest.

"Tersangka diringkus di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5)," kata AKBP Andre. (antara/jpnn)

Setiap berhubungan dengan pelaku, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News