Begituan 3 Kali Tak Diberi Uang, YS Kalap

jpnn.com, BANJARMASIN - YS (23), pelaku pembunuhan motif cinta sejenis di Banjar, Kalimantan Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku menganiaya korban DH hingga meninggal dunia.
"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar, Kamis.
Menurut kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru, berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan se*s terhadap korban.
Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis.
Setiap berhubungan dengan pelaku, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono.
Setiap berhubungan dengan pelaku, korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan