Begituan Sama Pacar, Eeeh Udahannya Dilaporin ke Polisi...Apes
Masih dikatakan Irwan, bahwa didepan penyidik saat dilakukan pemeriksaan, pelaku itu mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri, dan menurut pelakupun hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka, karena keduannya sudah lama menjalin hubungan pacaran,
”Di depan penyidik pelaku yang merupakan masih dibawah umur, telah mengakui, namun kami tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, kerana melihat pelaku masih dibawah umur,“ katanya.
Dijelaskan irwan, meskipun dilakukan suka sama suka, pelaku atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun,
“Kami tidak tau nanti di pengadilan apakah pelaku ini mendapatkan keringan hukuman atau tidak, melihat pelaku masih dibawah umur, itu semua keputusannya ada dipengadilan,“ katanya. (arn/dil/jpnn)
CIREBON- Pelaku pencabulan anak dibawah umur, kembali berhasil diamankan oleh Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –