BEI Usul Informasi Perpajakan Terbuka untuk Investor Asing
Berbeda dengan rekening perbankan minimal Rp 1 miliar. Itu menjadi kebingungan karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100 ribu.
”Masa nabung saham Rp 100 ribu diminta juga,” ucap Tito.
Di samping itu, Tito juga menyarankan pihak yang dapat meminta data investor pasar modal hanya dilakukan DJP.
DJP tidak perlu melimpahkan wewenang tersebut ke pihak lain.
Di sisi lain, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta kejelasan terkait teknis penyerahan data nasabah pasar modal.
Selain itu, KSEI juga meminta kejelasan kepada pemerintah apakah pihaknya termasuk dalam lembaga jasa keuangan perlu melaporkan kepada DJP.
KSEI tidak memiliki sepenuhnya data dibutuhkan dalam keterbukaan informasi perpajakan. Misalnya, data penghasilan nasabah.
”Kami tidak ada know your customer (KYC), poin-poin yang diminta ada juga data penghasilan. Itu kami tidak punya, jadi apakah KSEI masuk dalam lembaga jasa keuangan yang dimaksud belum tau,” tukas Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari. (far)
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi keterbukaan informasi perpajakan pasar modal untuk investor asing.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Gelar MIF 2024, Bank Mandiri Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi
- United E-Motor Resmi Melantai di BEI, Bidik Dana Segar Rp 400 Miliar
- Nasdem: Investor China Siap Dukung Hilirisasi Nikel Indonesia, Apa Kabar Perusahaan Lokal?
- Sudah 4 Kali Groundbreaking di IKN, Efek Bola Salju Mulai Menggelinding
- Segera Melantai di BEI, United E-Motor Akan Memperluas Portofolio Produk
- Pakar HTN Sebut Investor Asing Khawatir Demokrasi Indonesia Terancam, Begini Alasannya