Bekas Gubernur Malut Kena 2 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana tak terduga (DTT) tahun anggaran 2004 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas perbuatan itu dia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Drs Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/8).
Majelis hakim menilai Thaib melakukan penyalahgunaan wewenang karena membiayai perjalanan dinas dengan anggaran DTT yang sedianya dialokasikan untuk jenis keperluan mendesak.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 16,8 miliar. Namun Thaib sendiri diketahui hanya menikmati Rp 6,8 miliar dari uang haram tersebut.
Thaib ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa 11 Maret 2015 lalu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan surat nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasan Nasbi Batal Mundur dari Jabatan PCO, Prabowo Beri Perintah Ini
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi