Bekas Kadishub DKI Dicecar Soal Bus Gandeng

Bekas Kadishub DKI Dicecar Soal Bus Gandeng
Bekas Kadishub DKI Dicecar Soal Bus Gandeng

Sedangkan Udar, kata dia, diperiksa terkait  pelaksanaan tugas saksi selaku pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bus gandeng Paket I dan Paket II di Dishub Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2012.

Tak hanya itu, Penyidik Kejagung juga menggarap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Saksi itu, adalah Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutanto Suhodo, Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Hasan Basri Saleh, serta Pelaksana Tugas Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko.

Menurut Tonny, pemeriksaan Hasan dilakukan oleh dua tim penyidik dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. Mengingat kedudukan saksi adalah selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway baik tahun 2012 maupun tahun 2013,” kata Tonny.

Untuk pemeriksaan kasus Bus Transjakarta 2013, digelar pada pukul 12.00. “Pokok pemeriksaan dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di Tahun Anggaran 2013,” katanya.

Sedangkan saksi Sutanto Suhodo dan Wiriyatmoko tidak dapat hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/70. Udar kali ini bukan diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News