Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan
Jumat, 19 September 2014 – 15:19 WIB
Akibat perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hry/rnn/p5/c1/fik)
TERBANGGIBESAR – Keberadaan pabrik senjata api (senpi) rakitan di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT