Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan

Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan
Bekas Kandang Kambing Jadi Pabrik Senpi Rakitan

Akibat perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hry/rnn/p5/c1/fik)


TERBANGGIBESAR – Keberadaan pabrik senjata api (senpi) rakitan di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News