Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Jumat, 26 April 2013 – 03:22 WIB

Bekas Sekretaris KPU Diganjar 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim membenarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemotongan secara sepihak sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Tajuddin Sido mengaku, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Saya masih akan merundingkan dengan keluarga klien saya, apakah menerima putusan itu atau melakukan upaya banding," kata Tajuddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4). (p4/KP)
KENDARI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis 2 tahun penjara mantan sekretaris KPUD Konawe selatan, Nasaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh