Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Sabtu, 18 Mei 2013 – 14:04 WIB

Bekas Tapol Minta Diperlakukan Khusus KPU
Jika KPU tidak mengecualikan narapidana politik dalam aturannya, menurut Ferry, maka para mantan aktivis yang pernah menjadi narapidana politik karena berseberangan dengan rezim orde baru, tidak memiliki kesempatan maju ke parlemen. Padahal mereka juga ikut berjuang demi kemajuan demokrasi.
Baca Juga:
Dalam UU No.8/2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, seorang tersangka selama masih belum divonis sebagai terpidana masih dibolehkan diajukan oleh Partai Politik sebagai Caleg. Begitu pun seorang mantan narapidana, setelah 5 tahun menjalani hukuman boleh dicalonkan selama tidak mengulangi lagi kejahatan pidana.
"Pertanyaanya apakah tahanan politik yang selalu dikampanyekan rezim orde baru sebagai penjahat atau melakukan tindakan subversif (melawan negara) bisa menjadi caleg?" tanyanya.
Sementara itu, Pengamat Pemilu Ray Rangkuti menyatakan tidak masalah caleg berlatar napol maju menjadi caleg. Karena. masyarakat pemilih sudah cerdas untuk menentukan pilihan.
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) yang maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Ferry Jualiantono, menilai seharusnya
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat