Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan

Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

Dia menambahkan, Jonaidi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (dre)


Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap perjudian toto gelap (togel) di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kalimantan Barat, pekan lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News