Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan
Senin, 06 Agustus 2018 – 09:10 WIB
Dia menambahkan, Jonaidi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana sepuluh tahun dan denda Rp 25 juta. (dre)
Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap perjudian toto gelap (togel) di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, Kalimantan Barat, pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi