Bekerja jadi Tukang Pijat, Bule Ukraina Ditangkap Imigrasi Bali

Bekerja jadi Tukang Pijat, Bule Ukraina Ditangkap Imigrasi Bali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat ditangkap petugas imigrasi di Bali.

“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Penangkapan laki-laki berinisial VB berusia 29 tahun itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.

Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.

Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.

“Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” imbuhnya.

Adapun klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.

“Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” imbuhnya.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat ditangkap petugas imigrasi Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News