Bekuk Penjual Satwa Langka

Bekuk Penjual Satwa Langka
Bekuk Penjual Satwa Langka
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap kemarin (23/1) sekitar pukul 09.30. "Informasi dari BKSDA dan kami back up mereka untuk lakukan penangkapan," jelasnya. Hewan kepunyaan tersangka itu merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk dimiliki.(adk/JPNN/c11/bh) 

 

BUSER Satreskrim Polres Malang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menangkap penjual satwa langka. Dari penangkapan si


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News