Bela Istri, Bacok Nenek

Bela Istri, Bacok Nenek
Bela Istri, Bacok Nenek
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan pemberatan. Meskipun kejadian tersebut tidak menyebabkan korban meninggal, Fahri terancam UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sejak kemarin pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Tanjung Bumi. (amr/aj/jpnn)

TANJUNG BUMI-Polsek Tanjung Bumi meringkus Abdul Fahri, 34, warga Desa Bungkeng, Kec Tanjung Bumi, Bangkalan dini hari, kemarin (26/6). Suami Syamsiyah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News