Bela Istri, Bacok Nenek
Minggu, 27 Juni 2010 – 18:31 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan pemberatan. Meskipun kejadian tersebut tidak menyebabkan korban meninggal, Fahri terancam UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sejak kemarin pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Tanjung Bumi. (amr/aj/jpnn)
Baca Juga:
TANJUNG BUMI-Polsek Tanjung Bumi meringkus Abdul Fahri, 34, warga Desa Bungkeng, Kec Tanjung Bumi, Bangkalan dini hari, kemarin (26/6). Suami Syamsiyah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu