Belanda Segera Bayar Kompensasi Janda Rawagede
Jumat, 09 Desember 2011 – 09:19 WIB
"Kejahatan yang terjadi sangat serius. Negara tak boleh membunuh warga negara mereka sendiri. Pengadilan bersepakat negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan." Demikian petikan putusan Pengadilan Den Haag.
Seluruh uang kompensasi akan ditransfer langsung kepada janda para korban dengan dibantu sebuah yayasan Belanda di Indonesia. Uang tersebut sudah ada di rekening milik firma hukum Liesbeth, namun belum bisa ditransfer karena ada satu orang yang belum memiliki rekening bank.
"Setelah peringatan pembantaian besok (hari ini), kami bertemu para janda untuk mendiskusikan bagaimana uang itu bisa sampai kepada mereka. Hanya mereka dan tidak boleh ada orang lain," tegasnya.
Para korban Rawagede tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Sebab, mereka hanya menginginkan pengakuan bersalah dari pemerintah Belanda, bukan balas dendam. "Kami tidak akan melakukan tindakan pidana karena para korban tidak menginginkannya," tuturnya.
JAKARTA--Sebelas janda korban pembantaian pasukan Belanda di Desa Rawagede, Bekasi, akan memperoleh kompensasi dari pemerintah Kerajaan Belanda sebesar
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya