Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun

Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Menkeu Sri Mulyani dan para pimpinan DPR. Foto: Humas DPR

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran dalam APBNP 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Artinya, defisit tersebut nyaris mencapai batas atas yang diperbolehkan, yakni sebesar tiga persen dari PDB. 

Meski demikian, Sri Mulyani yakin bahwa defisit hanya akan mencapai 2,67 persen.

Sebab, penyerapan anggaran di kementerian dan lembaga biasanya hanya 95 persen.

Sementara itu, penetapan Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan sinyal bahwa Indonesia siap melaksanakan automatic exchange of financial account information (AEoI) mulai September 2018.

Dengan pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang, ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak dapat dikurangi.

Sebab, Ditjen Pajak akan secara otomatis menerima informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang selama ini sulit dideteksi.

Pengecualian penegakan hukum perpajakan diberikan kepada wajib pajak peserta amnesti pajak.

Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News