Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Jumat, 28 Juli 2017 – 07:49 WIB

Menkeu Sri Mulyani dan para pimpinan DPR. Foto: Humas DPR
”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)
Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya