Belanja Negara Ditetapkan Sebesar Rp 2.133 Triliun
Jumat, 28 Juli 2017 – 07:49 WIB
”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (ken/c11/noe)
Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2017 dan Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya disahkan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Kebijakan Gas Murah Dinilai Memberatkan APBN & Bisa Menghancurkan Industri
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol