Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan membatalkan rencana perubahan terhadap batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
’’Tidak ada pembahasan mengenai itu (PTKP) dan itu belum ada apa-apa. Tidak ada perubahan kebijakan PTKP,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (24/7).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menekankan hal serupa.
Ketika ditemui di kompleks gedung DPR, Ken mengakui pihaknya belum melakukan kajian terkait perubahan batas PTKP berbasis upah minimum provinsi (UMP).
’’Kan biaya hidup bergantung UMP. Belum ada kajian untuk mengubah,’’ terang Ken.
Ketika disinggung tentang negara lain, seperti Kanada, yang memberlakukan PTKP dengan model zonasi berbasis provinsi, Ken menilai hal itu perlu dibahas lebih lanjut dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
’’Nanti kami bahas dengan BKF,’’ tambah Ken.
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik