Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menguraikan, dalam teori perpajakan, ada sejumlah model dan skema PTKP.
Pertama, lumpsum atau initial exemption berupa pengurangan dalam jumlah tetap, sama untuk semua wajib pajak tanpa memperhatikan perbedaan tanggungan keluarga.
Kedua adalah continuing exemption yang berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi berdasar keadaan keluarga seperti yang berlaku di Indonesia.
Ketiga adalah the vanishing exemption, yakni jumlah pengurangan yang semakin mengecil dengan semakin besarnya penghasilan wajib pajak berdasar teori management utility of income.
Pola keempat adalah penggantian pengurang personal dengan tax credit yang dapat direstitusi.
Sejumlah negara, tutur Yustinus, memberlakukan sejumlah variasi.
Misalnya, ada tambahan insentif bagi perempuan bekerja dan single parent yang berlaku di Singapura dan India serta pekerja usia nonproduktif di Argentina, Afrika Selatan, dan Maroko.
Selain itu, kompensasi sosial yang berlaku di Ghana, Meksiko, Maroko, dan Uganda serta tunjangan anak di keluarga berpenghasilan rendah yang berlaku di Inggris.
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik