Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi

Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menguraikan, dalam teori perpajakan, ada sejumlah model dan skema PTKP.

Pertama, lumpsum atau initial exemption berupa pengurangan dalam jumlah tetap, sama untuk semua wajib pajak tanpa memperhatikan perbedaan tanggungan keluarga.

Kedua adalah continuing exemption yang berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi berdasar keadaan keluarga seperti yang berlaku di Indonesia.

Ketiga adalah the vanishing exemption, yakni jumlah pengurangan yang semakin mengecil dengan semakin besarnya penghasilan wajib pajak berdasar teori management utility of income.

Pola keempat adalah penggantian pengurang personal dengan tax credit yang dapat direstitusi.

Sejumlah negara, tutur Yustinus, memberlakukan sejumlah variasi.

Misalnya, ada tambahan insentif bagi perempuan bekerja dan single parent yang berlaku di Singapura dan India serta pekerja usia nonproduktif di Argentina, Afrika Selatan, dan Maroko.

Selain itu, kompensasi sosial yang berlaku di Ghana, Meksiko, Maroko, dan Uganda serta tunjangan anak di keluarga berpenghasilan rendah yang berlaku di Inggris.

Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News