Muncul Wacana Insentif Pajak Berdasar Provinsi
Jika dibandingkan negara lain, tambah Yustinus, formulasi PTKP Indonesia memang jauh tertinggal karena hanya memasukkan komponen biaya hidup minimum yang standar.
Wacana merevisi PTKP adalah kesempatan memperbaiki skema dan model agar lebih adil.
”Model zonasi berdasar provinsi juga dimungkinkan mengingat jarak antara penghasilan dan UMP antarwilayah yang cukup lebar,” jelasnya.
Kenaikan PTKP terakhir terjadi pada 2016 menjadi Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 3 juta per bulan.
Kenaikan itu bertujuan meningkatkan daya beli rumah tangga sehingga mendorong konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, kebijakan tersebut juga menggerus penerimaan negara sekitar Rp 18 triliun.
Selain itu, kebijakan itu dinilai tidak tepat sasaran karena kenaikan PTKP juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
’’Jadi memang perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik,’’ kata Yustinus. (byu/dee/c17/noe)
Direktorat Jenderal Pajak lebih berfokus memperluas basis pajak untuk mengganti pendapatan pajak yang hilang karena kenaikan penghasilan tidak kena
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada