Belanja Pegawai Lebih 30%, Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024
jpnn.com - SITUBONDO - Komisi II DPR RI menilai aturan yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen menjadi penghalang upaya pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.
Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Wakil rakyat di Senayan menilai, karena ada ketentuan tersebut, maka banyak pemda hanya mengusulkan formasi PPPK 2024 yang minim, tidak sebanding dengan jumlah honorer.
Bahkan ada pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 lantaran porsi belanja pegawai di APBD-nya sudah melebihi batas 30 persen.
Karena itu, Komisi II DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.
Tujuannya agar pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam poin 5 kesimpulan raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.
Namun, faktanya masih ada pemda yang tetap mengusulkan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024, meski porsi belanja pegawainya di atas 30 persen, yakni Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Meski belanja pegawai lebih dari 30 persen, ada pemda yang berani membuka pendaftaran PPPK 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas, Ada Arah Baru? Pidato Presiden Dinilai Salah
- Bu Rini: PPPK Paruh Waktu Bukan Sekadar Angka, tetapi Ujung Tombak Pelayanan Publik
- 20 Ribu Lebih PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Bisa Tenang, Semoga
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Bikin PPPK Bertanya-tanya, 7 September 30 Ribu GTK PPPK PW Turun ke Jalan
- Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
JPNN.com




