Belasan Kali Beraksi, Dua Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Belasan Kali Beraksi, Dua Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Dua pencuri panel pemancar sinyal BTS dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)

Dua pencuri spesialis panel pemancar sinyal menara base transceiver station (BTS) di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News