Belasan Kali Menjambret, Residivis Ini Ditembak Polisi, Kini Kedua Kakinya Bolong
Kamis, 30 Maret 2023 – 20:54 WIB
"Dari 15 TKP, 5 TKP sudah ada laporan kepolisian. Jika ada masyarakat merasa korban coba laporkan kepada kami,” jelasnya.
Tidak hanya RR, pihaknya juga menangkap penadah barang hasil jambretan RR berinisial AS.
"Selain RR, seorang penadahnya berinisial AS juga ditangkap. Dari keterangan pelaku RR sudah 20 kali menjual barang curian kepada AS," pungkas Pria Budi.
Akibat perbuatan itu RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr36/jpnn)
Residivis jambret berinisial RR ditembak Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, dia sudah 15 kali beraksi, sasarannya wanita.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi