Belasan Orang Tewas di Tarakan, Puan Maharani: Saya Turut Berdukacita
Selasa, 29 September 2020 – 10:51 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto Humas DPR RI
Perubahan ini akan mengatur secara lebih rinci tentang penanganan bencana, termasuk dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Sejumlah poin yang akan diatur dalam revisi RUU Penanggulangan Bencana itu antara lain batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana.
Kemudian, bekaitan dengan sanksi pidana, partisipasi masyarakat saat pra bencana, ketika darurat bencana maupun pascabencana terjadi.
"DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” pungkas perempuan pertama yang menjadi ketua DPR ini.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bencana tanah longsor di empat titik di Kota Tarakan terjadi ketika warga tertidur lelap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan