Belasan Orang Tewas di Tarakan, Puan Maharani: Saya Turut Berdukacita
Selasa, 29 September 2020 – 10:51 WIB
Perubahan ini akan mengatur secara lebih rinci tentang penanganan bencana, termasuk dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Sejumlah poin yang akan diatur dalam revisi RUU Penanggulangan Bencana itu antara lain batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana.
Kemudian, bekaitan dengan sanksi pidana, partisipasi masyarakat saat pra bencana, ketika darurat bencana maupun pascabencana terjadi.
"DPR terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” pungkas perempuan pertama yang menjadi ketua DPR ini.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bencana tanah longsor di empat titik di Kota Tarakan terjadi ketika warga tertidur lelap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Prakiraan Cuaca di Sulut Beberapa Hari ke Depan, Waspadai Banjir & Tanah Longsor
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI