Belasan PNS Tolak Dikenai Sanksi Disiplin

Menurut dia, alat bukti pelanggaran tidak ada yang yang dapat dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kelima, menurut Khaerul, hak PNS terperiksa tidak dipenuhi untuk mendapatkan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas poin-poin tersebut, Khaerul berkesimpulan bahwa seluruh proses pemeriksaan kepada 15 PNS terpanggil tersebut cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
”Kesimpulannya arogansi wali kota masih berlanjut,” ujarnya.
Khaerul menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak mengedepankan unsur pembinaan dan masih bias.
”Wali kota masih mengabaikan imbauan DPRD dan gubernur,” ujarnya.
Khaerul mengaku belum melihat surat penjatuhan sanksi tersebut dan masih menunggu sikap DPRD. Namun, pihaknya akan menyalin poin-poin pertimbangan penolakan menjadi sebuah surat yang akan diajukan ke DPRD, Gubernur, dan Mendagri.
Mesi demikian, Khaerul mengaku mendapat informasi dari rekannya di Balai Kota bahwa telah ada surat keputusan wali kota yang mengangkat beberapa PNS di lingkungan Pemkot Tegal untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) dari 15 PNS yang mendapat sanksi disiplin tersebut.(dya/fat/jpnn)
TEGAL – Permasalahan antara pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tegal dengan wali kotanya semakin meruncing. Sebanyak 15 PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala