Belasan Wanita di Aceh Melanggar Syariat

Belasan Wanita di Aceh Melanggar Syariat
Sejumlah perempuan yang diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh, di kantor Satpol PP/WH setempat, Rabu (17/3/2021) dini hari.(ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 19 wanita di Banda Aceh diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setelah kedapatan melanggar syariat Islam.

Belasan perempuan itu melakukan pelanggaran berupa nongkrong di warung kopi dan berkaraoke hingga larut malam.

"Sebanyak 19 perempuan kami amankan tadi malam dari warung kopi dan tempat karaoke," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu (17/3).

Belasan wanita itu diamankan dari dua tempat berbeda, yakni delapan orang di salah satu warung kopi perkotaan, dan 11 lainnya di tempat kuliner kawasan Ulee Lheue yang juga menyediakan fasilitas karaoke.

Heru menjelaskan para perempuan itu melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

"Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan," kata Heru.

Dia menyebut para perempuan tersebut akan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing setelah diberikan pembinaan. Namun, mereka tetap diberi sanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan.

"Selama pembinaan mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali. Dalam seminggu sekali melapor," ucapnya.

Para perempuan itu melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News