Beli Barang Impor di Toko Online Kena Bea Masuk
Jumat, 27 Desember 2019 – 21:42 WIB
"Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Bea Cukai dalam rangka transparansi," ujarnya. (antara/jpnn)
Saat ini, barang impor dari belanja online dengan harga minimal Rp 42.000, bakal terkena bea masuk melalui pungutan pajak.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Online Punya Peranan yang Sangat Penting
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Minat Masyarakat Belanja Saat Sahur Tinggi, Shopee Live Alami Lonjakan Transaksi hingga 44 Kali Lipat
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain