Beli Barang Impor di Toko Online Kena Bea Masuk

Beli Barang Impor di Toko Online Kena Bea Masuk
Ilustrasi belanja online. Foto: Pixabay

"Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Bea Cukai dalam rangka transparansi," ujarnya. (antara/jpnn)

Saat ini, barang impor dari belanja online dengan harga minimal Rp 42.000, bakal terkena bea masuk melalui pungutan pajak.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News