Beli Tas Aspal Bisa Dipidana

Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
Beli Tas Aspal Bisa Dipidana

"Perbuatan disebut sebagai kebiasaan jika ada pengulangan, karena itu jika membeli lebih dari 2 tas yang bermerek palsu mungkin baru bisa disebut kebiasaan,” katanya.

Diakui Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas.

Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanya pada momen-momen tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. "Penegak hukum tidak konsisten," tukas Ari.

Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S.Pane, kebanyakan warga Indonesia yang membeli tas-tas palsu branded terkenal tahu kalau tas-tas yang dibelinya palsu.

JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News