Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Kamis, 11 April 2013 – 18:13 WIB

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Johan pun memastikan bahwa sepanjang penanganan kasus di KPK, baru kali ini diterapkan penggunaan pasal 12 e dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
"Tak menutup kemungkinan pengembangan melebar. Data diperoleh selama penangkapan, bukti kuat itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima orang, Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4). Pertama, di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, KPK membekuk Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang suap.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan