Belum Bebas Murni, Eks Bupati Bonbol Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bone Bolango Ismet Mile terancam tak bisa ikut Pilkada serentak mendatang. Sebab, Ismet divonis 3,6 tahun pada Januari 2012 lalu. Ismet dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Desember 2014. Hal itu menjadi polemik.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, persyaratan penetapan pasangan calon peserta Pilkada salah satunya bebas murni. Artinya, peserta tidak tersangkut masalah hukum dan sudah tuntas menjalani pidana penjara.
"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau mengarahkan KPU Bonbol lewat KPU Provinsi agar penerimaan pendaftaran itu dilakukan tetapi harus diverifikasi kemudian. Suratnya sudah kami kirimkan lewat KPU Provinsi," kata Hadar kepada JPNN, Senin (24/8).
Dia mempersilakan KPU Bonbol menerima pendaftaran yang merupakan putusan Panwaslu. Hanya saja, hal itu tidak otomatis membuat pasangan calon ini ditetapkan sebagai peserta pilkada.
"KPU Bonbol harus melakukan verifikasi dulu, yang dilakukan hanya penerimaan saja," ujar Hadar.
Hadar mengimbau KPU Bonbol mempelajari SK Kemenhumham di lampiran terkait tanggal bebas akhir. Di situ tertulis, bebas akhir itu harus tuntas melalui pidana penjara.
"Cari line dalam lampiran SK yang berbunyi : tanggal bebas akhir, ikuti tanggal itu Baca lampirannya ada kolom yg menyebutkan bebas akhir," ucap Hadar. (esy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Bone Bolango Ismet Mile terancam tak bisa ikut Pilkada serentak mendatang. Sebab, Ismet divonis 3,6 tahun pada Januari 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam