Belum Mahir Mencuri HP, Pelaku Apes Langsung Terdeteksi Polisi
Kamis, 11 April 2019 – 16:59 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenjeran. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (jar/c7/eko/jpnn)
Handphone yang dicuri pelaku tersebut rencananya dijual ke penadah di sekitar jalanan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Sontoloyo, Pria di Palembang Ini Curi Iphone Milik Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Bangun Tidur, Nurdin Kehilangan Barang Berharga, Terekam CCTV
- Warga di Bekasi Kehilangan Ponsel, Pelakunya Ternyata
- Kronologi Pencuri Ponsel Ditangkap Tukang Ketoprak di Bekasi, Nekat Banget
- Viral, Maling Handphone Milik Tukang Ketoprak Ditangkap Warga, Sukurin