Belum Mahir Mencuri HP, Pelaku Apes Langsung Terdeteksi Polisi

Belum Mahir Mencuri HP, Pelaku Apes Langsung Terdeteksi Polisi
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenjeran. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (jar/c7/eko/jpnn)


Handphone yang dicuri pelaku tersebut rencananya dijual ke penadah di sekitar jalanan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News