Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara

KPK Kembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri

Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara
Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan KPK akan menghadirkan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dalam persidangan atas Nazaruddin.

"Angelina Sondakh memang belum dicegah. Dan sejauh ini tidak ada permintaan pencegahan atas nama Angelina," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (12/12).

Menurut Johan, sejauh ini status Angelina adalah saksi dalam kasus suap Proyek Wisma Atlet. "Dan kemungkinan akan kami hadirkan ke persidangan sebagai saksi," sebut Johan.

Bagaimana dengan penyidik KPK, Kompol Brotoseno yang menjalin hubungan dekat dengan Angelina? Johan menuturkan, Kompol Broto sendiri sudah membuat pengakuan kepada pimpinan KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News