Belum Perlu Larang Angelina ke Mancanegara
KPK Kembalikan Kompol Broto ke Mabes Polri
Senin, 12 Desember 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan KPK akan menghadirkan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dalam persidangan atas Nazaruddin.
"Angelina Sondakh memang belum dicegah. Dan sejauh ini tidak ada permintaan pencegahan atas nama Angelina," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (12/12).
Menurut Johan, sejauh ini status Angelina adalah saksi dalam kasus suap Proyek Wisma Atlet. "Dan kemungkinan akan kami hadirkan ke persidangan sebagai saksi," sebut Johan.
Bagaimana dengan penyidik KPK, Kompol Brotoseno yang menjalin hubungan dekat dengan Angelina? Johan menuturkan, Kompol Broto sendiri sudah membuat pengakuan kepada pimpinan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu melarang Angelina Sondakh untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, besar kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal