Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani

Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani
Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik (E-KTP), harus melakukan perekaman data. 

Sudah disebutkan, tenggat waktu perekaman E-KTP hingga 30 September mendatang. 

Bagi yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapat sejumlah layanan publik. Salah satunya pelayanan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Bulungan, Kalimantan Utara, AKP Aditya Rochaulia Suharto, mengatakan pelayanan pembuatan SIM tetap mengutamakan bagi masyarakat yang telah mempunyai E-KTP.

“Masyarakat yang membawa E-KTP kita layani karena yang dibutuhkan nomor induknya,” ujarnya, beberapa hari lalu. 

Menurutnya, penting memiliki E-KTPl untuk tertib administrasi. Apalagi untuk pemohon SIM data yang berada di komputer harus sesuai dengan nomor induk yang telah dilakukan verifikasi sebelumnya. 

“Tanpa KTP elektronik tidak bisa melayani pembuatan SIM, karena kita membutuhkan data pemohon,” tegasnya. 

Sebelum pemohon mengajukan pembuatan SIM, terlebih dulu petugas Satlantas Polres Bulungan menanyakan kepemilikan KTP. 

TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News