Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik (E-KTP), harus melakukan perekaman data.
Sudah disebutkan, tenggat waktu perekaman E-KTP hingga 30 September mendatang.
Bagi yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapat sejumlah layanan publik. Salah satunya pelayanan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Bulungan, Kalimantan Utara, AKP Aditya Rochaulia Suharto, mengatakan pelayanan pembuatan SIM tetap mengutamakan bagi masyarakat yang telah mempunyai E-KTP.
“Masyarakat yang membawa E-KTP kita layani karena yang dibutuhkan nomor induknya,” ujarnya, beberapa hari lalu.
Menurutnya, penting memiliki E-KTPl untuk tertib administrasi. Apalagi untuk pemohon SIM data yang berada di komputer harus sesuai dengan nomor induk yang telah dilakukan verifikasi sebelumnya.
“Tanpa KTP elektronik tidak bisa melayani pembuatan SIM, karena kita membutuhkan data pemohon,” tegasnya.
Sebelum pemohon mengajukan pembuatan SIM, terlebih dulu petugas Satlantas Polres Bulungan menanyakan kepemilikan KTP.
TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir