Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani
Selasa, 13 September 2016 – 15:11 WIB

Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bila KTP masih berbentuk konvensional alias model lama, maka disarankan agar segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Rata-rata pemohon pembuatan SIM selama ini sudah mempunyai KTP elektronik. Kalau ada menggunakan KTP konvensional kami tak berikan layanan dulu,” ujarnya. (*/uno/fen/sam/jpnn)
TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan