Belum Punya E-KTP Urus SIM? Tidak Dilayani
Selasa, 13 September 2016 – 15:11 WIB
Bila KTP masih berbentuk konvensional alias model lama, maka disarankan agar segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Rata-rata pemohon pembuatan SIM selama ini sudah mempunyai KTP elektronik. Kalau ada menggunakan KTP konvensional kami tak berikan layanan dulu,” ujarnya. (*/uno/fen/sam/jpnn)
TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berulang kali mengimbau masyarakat yang hingga saat ini belum mempunyai KTP elektronik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas