Belum Sempat Layani Pelanggan, Mbak SS Terciduk, Ada Apa di Balik Bajunya?
Senin, 13 Juni 2022 – 20:45 WIB
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan diperiksa penyidik.
Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan penyidik,” kata AKBP Nuswanto. (bengkuluekspress/jpnn)
Belum sempat melayani pelanggannya, wanita berinisial SS (28) tak berkutik ketika diciduk polisi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan