Belum Terima Dihukum Enam Tahun Penjara, Tengku Dzulmi Ajukan PK
Minggu, 31 Januari 2021 – 11:01 WIB
Suap itu diterima dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.(antara/jpnn)
Permohonan PK mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sudah dikirimkan PN Medan ke MA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian