Belum Terima Dihukum Enam Tahun Penjara, Tengku Dzulmi Ajukan PK
Minggu, 31 Januari 2021 – 11:01 WIB

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras
Suap itu diterima dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.(antara/jpnn)
Permohonan PK mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sudah dikirimkan PN Medan ke MA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah