Belum Terima Dihukum Enam Tahun Penjara, Tengku Dzulmi Ajukan PK

Belum Terima Dihukum Enam Tahun Penjara, Tengku Dzulmi Ajukan PK
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

jpnn.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Medan telah mengirimkan berkas perkara permohonan PK Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan pemohon ke Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan pengiriman berkas perkara PK Tengku Dzulmi Eldin ke MA dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada 22 Desember 2020.

"Permohonan PK yang diajukan mantan Wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin melalui penasihat hukumnya Junaidi Matondang," kata Immanuel di Medan, Sabtu (30/1).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.

"Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait proyek dan jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Terdakwa bersama Samsul Fitri selaku kepala subbagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan menerima suap sebesar Rp 2,155 miliar.

Permohonan PK mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sudah dikirimkan PN Medan ke MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News