Wali Kota Medan Divonis Enam Tahun Penjara

Wali Kota Medan Divonis Enam Tahun Penjara
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin divonis hukuman enam tahun pidana penjara dan dena Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus korupsi proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memandang Dzulmi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan terhadap Dzulmi Eldin pada Kamis (11/6).

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok kepada Dzulmi.

Hukuman terhadap Dzulmi Eldin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Dzulmi Eldin dihukum tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Lalu ada juga yang memberatkan serta meringankan hukuman terhadap Dzulmi. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Dzulmi Eldin juga tidak menunjukkan keteladannya sebagai pegawai negeri serta telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Dzulmi berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis terkait kasus korupsi proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News