BEM Malang Raya Gelar Seminar, Akademisi: RUU Kejaksaan Berpotensi Abuse of Power

BEM Malang Raya Gelar Seminar, Akademisi: RUU Kejaksaan Berpotensi Abuse of Power
BEM Malang Raya dan Gerakan rakyat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim menggelar Seminar Nasional yang bertajuk "Urgensi RUU Kejaksaan & RKUHAP: Menata Ulang Kewenangan atau Memperkuat Arogansi Penegak Hukum?", Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com

"Saya mendukung penuh inisiatif ini dan berharap seminar ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan," lanjutnya.

Sementara itu, Fajar Santoso menjelaskan sejatinya Undang-Undang Kejaksaan memang bermasalah sebab mengindikasikan tentang adanya abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia. 

"Bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP," kata Fajar.

Dia menjelaskan RUU ini juga mengatur tentang kekebalan hukum bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dan dianggap berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. 

"Ini dapat membuat jaksa merasa kebal terhadap hukum dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," tuturnya.

Dia menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana setelah 44 tahun berlakunya KUHP lama, mengingat sistem hukum saat ini sudah tidak efektif. 

Senada, Muammar Shidiq juga turut memberikan perspektif kritis mengenai implikasi revisi ini terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

Menurutnya, perubahan kebijakan hukum harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjamin due process of law dalam setiap tahapan peradilan pidana. 

Di acara seminar yang digelar BEM Malang Raya, akademisi menilai RUU Kejaksaan berpotensi Abuse of Power.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News