BEM Malang Raya Gelar Seminar, Akademisi: RUU Kejaksaan Berpotensi Abuse of Power

"Saya mendukung penuh inisiatif ini dan berharap seminar ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan," lanjutnya.
Sementara itu, Fajar Santoso menjelaskan sejatinya Undang-Undang Kejaksaan memang bermasalah sebab mengindikasikan tentang adanya abuse of power dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP," kata Fajar.
Dia menjelaskan RUU ini juga mengatur tentang kekebalan hukum bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya dan dianggap berpotensi melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
"Ini dapat membuat jaksa merasa kebal terhadap hukum dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan," tuturnya.
Dia menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana setelah 44 tahun berlakunya KUHP lama, mengingat sistem hukum saat ini sudah tidak efektif.
Senada, Muammar Shidiq juga turut memberikan perspektif kritis mengenai implikasi revisi ini terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Menurutnya, perubahan kebijakan hukum harus tetap berpihak pada masyarakat serta menjamin due process of law dalam setiap tahapan peradilan pidana.
Di acara seminar yang digelar BEM Malang Raya, akademisi menilai RUU Kejaksaan berpotensi Abuse of Power.
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi